Sunday, May 19, 2013

L/C Case

I
II


III
IV




V
VI





VII




P U T U S A N
No. 1372 K/Pdt/2007
M A H K A M A H A G U N G


memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai
berikut dalam perkara :
FRANKY THESMAN, bertempat tinggal di Jalan Paradise 7 Blok
F.13 No. 30 Sunter Agung Podomoro Jakarta Utara, dan Jalan
Agung Timur 9 Blok N.3 No. 1B Sunter Agung Podomoro, Jakarta
Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Said Muchtar,
SH.,MBL. Dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jalan
Jenderal Basuki Rahmat No. 8-E Lt. IV, Jakarta Timur 13310,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat IV/Pembanding/Terbanding ;

m e l a w a n :

PT. BANK HARAPAN SANTOSA (Bank Dalam Likuidasi),
berkedudukan di Jalan Patra Kuningan Raya Blok L.I. No. 2,
Jakarta Selatan,
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding/Pembanding;
D a n :
1. PT. PUTRI SALJU INDAH,
2. PT. PUTRI KENCANA POWERINDO,
3. BENNY THESMAN, kesemuanya berkedudukan/beralamat di
Jalan Agung Timur 9 Blok N.3 No. 1B, Sunter Agung
Podomoro Jakarta Utara,
para turut Termohon Kasasi dahulu para Tergugat I sampai
dengan III/para Pembanding/para Terbanding;


pokok permasalahan :
bahwa berdasarkan akta pengakuan hutang No. 281 tanggal 23 Juni
1995 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Lanny Ratna Ekowati Soebroto, SH.,
Tergugat I telah mendapatkan fasilitas kredit dan atau fasilitas Bank, dan
karenanya Tergugat I mengaku berhutang kepada Penggugat dalam rangka
fasilitas kredit dalam bentuk Letter Of Credit (L/C) lokal/surat keterangan
berdokumen dalam negeri yang totalnya berjumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua
milyar rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu sampai tanggal 23 Juni
1996, Tergugat I harus sudah melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat
(Bukti P-1);
bahwa jangka waktu fasilitas kredit tersebut telah dilakukan
perpanjangan, dan berdasarkan perubahan perjanjian kredit (Addendum) No.
017/PMK/KP/TR-P/VI/97 tanggal 23 Juni 1997 telah disepakati perpanjangan
fasilitas kredit sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut sampai
dengan tanggal 23 Juni 1998 (Bukti P-2);

bahwa berdasarkan akta pengakuan hutang (penambahan) No. 47
tanggal 19 Pebruari 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Lanny Ratna
Ekowati Soebroto, SH, Tergugat I mendapatkan tambahan fasilitas kredit/
fasilitas Bank dalam bentuk Letter of Credit (L/C) tersebut sebesar Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan karenanya Tergugat I mengaku
berhutang kepada Penggugat dalam fasilitas kredit dalam bentuk Letter of
Credit (L/C) yang total keseluruhannya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar
lima ratus juta rupiah), jumlah fasilitas mana tidak termasuk bunga atau biaya –
biaya lainnya (Bukti P-3);

bahwa dalam pelaksanaannya, transaksi fasilitas kredit/fasilitas Bank
dalam bentuk Letter of Credit tersebut, Letter of Credit (L/C) nya dibuka atas
nama Tergugat II, sedang pembayaran/pelunasannya tetap menjadi tanggung
jawab Tergugat I sesuai dengan surat pernyataan dan kuasa tertanggal 22
Januari 1997 (Bukti P-4);

bahwa adapun Letter of Credit (L-C) yang dibuka atas nama Tergugat II
adalah sebagai berikut :
a. Pada tanggal 20 Pebruari 1997 sebesar GBP 335.608.20 (L/C No.
096/001/0553/IMP/B) untuk jangka waktu 180 hari, sehingga jatuh temponya
adalah tanggal 19 Agustus 1997;
b. Pada tanggal 11 Agustus 1997 sebesar GBP 38.024.98 (L/C No.
096/001/0705/IMP/B) yang jatuh tempo tanggal 31 Desember 1997; (Bukti
P-5 dan P-6);

 bahwa Penggugat telah berulang kali meminta agar hutang transaksi L/C
tersebut dilunasi, akan tetapi ternyata Tergugat I hanya mengangsur mulai April
1999 s/d April 2001 yaitu sejumlah Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh
juta rupiah) yang jika dikurskan ke GBP hanyalah sebesar GBP 19.126.18;

 sampai bulan Juli 2002 berdasarkan perhitungan Penggugat selaku pihak yang
mempunyai kewenangan adalah sebagai berikut:
• Bunga s/d Juli 2002…………….GBP 217.917.16,-
• Denda s/d Juli 2002…………….GBP 43.583.43,-
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan
atas tanah dan bangunan milik para Tergugat sebagaimana diuraikan dalam
gugatan dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya
memberikan putusan


Eksepsi Tergugat II:
bahwa Tergugat II tidak punya kwalitas untuk digugat karena Tergugat II
membuka Letter of Credit (L/C) melalui rekening pinjaman PT. Putri Salju Indah
(Tergugat I) berdasarkan Surat Pernyataan dan kuasa tanggal 22 Januari 1997.


Eksepsi dari Tergugat III :
bahwa Tergugat III (Benny Thesman) belum bisa digugat dalam
kedudukan sebagai borgtocht, vide Akta Pemyataan Jaminan Pribadi
(Borgtocht) tanggal 23 Juni 1995 dibawah No 283 yang diterbitkan oleh Notaris
Lanny Ratna Ekawati Soebroto, SH di Jakarta;

M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : FRANKY THESMAN
tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat IV untuk membayar biaya
perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2008 oleh H. Muhammad Taufik,
SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai





Laporan Lengkapnya :
http://putusan.mahkamahagung.go.id/

No comments:

Post a Comment